SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Kupang – Aroma ketidakadilan mulai tercium menyengat dalam kasus penganiayaan brutal yang menimpa YT (24). Lima hari sejak laporan resmi dibuat di Polsek Kota Lama, pelaku kekerasan, AS (29), dikabarkan masih menghirup udara bebas. Ironisnya, di saat korban meringkuk dalam trauma mendalam dan luka fisik yang belum mengering, sang “predator” justru dibiarkan berkeliaran tanpa borgol di tangannya.
Ketidaktegasan aparat kepolisian memicu reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka mempertanyakan mengapa hingga detik ini belum ada tindakan penjemputan paksa terhadap pelaku yang secara terang-terangan telah melakukan tindak pidana kekerasan.
Pihak keluarga YT merasa dihina oleh lambannya proses hukum. Menurut mereka, bukti fisik berupa luka-luka di tubuh korban dan laporan polisi bernomor LP/B/252/XII/SPKT/POLSEK KOTA LAMA seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menyeret AS ke sel tahanan.
“Kami heran, ini negara hukum atau bukan? Pelaku jelas-jelas sudah mengancam nyawa anak kami, bilang ‘kalau mati tidak ada yang lihat’, tapi kenapa polisi seperti membiarkan dia? Apakah harus ada nyawa yang melayang dulu baru pelaku dijemput?” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan nada tinggi, Senin (29/12).
Keluarga mencium adanya ketimpangan rasa aman. Sementara YT harus bersembunyi karena ketakutan akan intimidasi susulan, AS justru dilaporkan masih terlihat beraktivitas seolah tidak terjadi apa-apa. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang melukai martabat korban.
Kebebasan AS bukan hanya soal prosedur administrasi, melainkan soal ancaman keselamatan. Dalam berita sebelumnya, terungkap bahwa AS sempat menantang korban untuk melapor ke mana saja—sebuah bentuk arogansi yang menunjukkan bahwa pelaku merasa kebal hukum.
“Sikap polisi yang tidak segera mengamankan AS seolah membenarkan kata-kata pelaku bahwa hukum itu tidak ada. Ini memberikan pesan buruk bagi masyarakat bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan bisa bebas berkeliaran meski sudah dilaporkan,” tambah pihak keluarga.
Psikolog klinis menilai bahwa dalam kasus kekerasan dalam hubungan, membiarkan pelaku tetap bebas tanpa pengawasan ketat adalah kesalahan fatal. Hal ini berpotensi memicu:
* Reviktimisasi: Korban mengalami trauma berulang karena melihat pelaku masih bebas.
* Intimidasi: Pelaku memiliki kesempatan untuk menekan korban agar mencabut laporan.
* Eskalasi Kekerasan: Pelaku merasa tindakannya “dimaklumi” oleh sistem sehingga berani bertindak lebih jauh.
Kasus YT kini bukan lagi sekadar urusan domestik di kamar kos. Ini telah menjadi ujian bagi kredibilitas Polsek Kota Lama dan Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Publik NTT kini mengawasi: apakah polisi akan bertindak sebagai pelindung korban, atau justru menjadi penonton dari ketidakadilan yang kasat mata?
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar AS segera ditangkap terus mengalir di media sosial. Warga Kota Kupang menuntut agar jargon “Polri Presisi” dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar penerimaan laporan di atas kertas.
Keluarga YT menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. “Kami tidak butuh janji proses, kami butuh pelaku ditangkap. Jangan biarkan dia merasa menang di atas penderitaan YT,” tutup mereka.
Bola panas kini ada di meja penyidik. Akankah hukum benar-benar hadir, ataukah kalimat AS “kalau mati tak ada yang lihat” akan menjadi kenyataan pahit bagi keadilan di Kota Kupang? (Roy S)













