
Melawi Kalimantan Barat
Pada saat awak media bertandang ke Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi Terlihat sebuah Bengkel Motor yang ramai di kunjungi orang
Pemilik Bengkel Berinisial ( RD ) dan berseberangan dengan bengkel nya ada sebuah rumah pribadi Berinisial ( DL ),Di duga kedua orang itu adalah penampung emas ilegal di Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi Seakan mereka berdua adalah kebal hukum
Saat awak media bincang santai dengan warga di sekitar situ yang namanya tidak mau menyebutkan Nama nya mengatakan “betul bang mereka RD, dan,DL itu menampung emas cuma kita tidak tau emas nya berasal dari mana”ungkap nya
Maka di harapkan pihak penegak hukum tindak tegas mereka berdua penampung emas ilegal, bukan rahasia umum lagi mereka berdua menampung emas tapi kenapa pihak penegak hukum tutup mata dengan aktivitas ilegal mereka
Pidana bagi penampung emas ilegal sangat tegas, diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin adalah perbuatan pidana serius yang merusak lingkungan dan ekonomi negara. Pelaku bisa ditindak dengan sanksi pidana pokok dan pidana denda yang substansial, seringkali dijerat bersama penambang ilegal lainnya
Dan seakan akan mereka berdua kebal hukum dan tidak tersentuh hukum,
Tim














