SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Soe – Praktik kesewenang-wenangan dan arogansi yang menciderai rasa keadilan diduga kuat tengah menggurita di Desa Noeolin, Kecamatan Toianas. Kasus pengrusakan lahan milik Susten Nuban (SN) dengan nomor laporan LP/B/15/XII/2025/Sek.Amanatun Utara/Res.TTS/Polda NTT, kini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah ujian nyali bagi aparat penegak hukum: Apakah hukum di TTS masih bertaji, ataukah ia bertekuk lutut di bawah bayang-bayang oknum yang merasa diri di atas konstitusi?
Fakta moral yang mengiris hati terungkap saat mediasi di kantor desa. NA, ayah kandung dari terlapor (AA), menunjukkan integritas luar biasa. Di hadapan aparat desa, sang ayah mengakui dengan jujur bahwa tanah itu BUKAN milik keluarganya, melainkan milik Frans Nuban (Ayah Korban).
Namun, kejujuran luhur sang ayah justru diinjak-injak oleh anaknya sendiri. AA malah memilih jalur licik dengan menghadirkan paman atau bapak kecilnya (MA) untuk mengklaim lahan tersebut. Hasilnya? Klaim MA langsung mati kutu dan dipatahkan seketika oleh pernyataan tegas ayah kandung AA sendiri. Sebuah ironi besar ketika seorang anak lebih memilih menjadi penyerobot lahan daripada mengikuti kejujuran orang tua yang melahirkannya.
Keangkuhan AA tidak berhenti di situ. Saat polisi turun ke lokasi lahan, AA kembali membawa omnya, NB, untuk menggertak dengan klaim kepemilikan. Lucunya, saat Kapolsek menodongkan pertanyaan tentang bukti surat atau alas hak yang sah, NB hanya bisa terdiam seribu bahasa. Klaim setinggi langit, tapi bukti nol besar!
Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan secara nyata. Pada panggilan pertama polisi, AA memilih mangkir. Setali tiga uang, NB yang ikut mengklaim tanah juga mangkir dari panggilan penyidik hingga saat ini. Sikap ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap wibawa institusi Kepolisian.
Di hadapan penyidik, AA secara jemawa menyatakan bahwa tindakannya merusak lahan dan menebang pohon jati adalah atas perintah seseorang yang ia klaim sebagai “Raja”.
“Bapak Raja yang suruh, lapor sampai di mana pun kami siap hadapi!” sesumbar AA.
Pernyataan ini adalah genderang perang terhadap supremasi hukum. Pihak keluarga korban dan masyarakat mendesak agar Kepolisian tidak tebang pilih. Jika AA mengaku diperintah oleh “Raja”, maka berdasarkan Pasal 55 KUHP, oknum yang disebut sebagai “Raja” tersebut WAJIB dipanggil dan diperiksa sebagai aktor intelektual yang menyuruh melakukan tindak pidana.
Negara tidak mengenal kasta dalam hukum. Tidak ada “Raja” yang boleh kebal hukum jika terbukti menginstruksikan pengrusakan hak milik warga. Polisi harus menjemput paksa siapapun yang terlibat agar tidak muncul persepsi bahwa hukum di Noeolin bisa dibeli dengan gertakan gelar adat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus Susten Nuban hanyalah satu dari sekian banyak praktik penindasan lahan di Desa Noeolin. Banyak warga kecil yang tanahnya diserobot dengan pola serupa: gertakan adat dan klaim kekuasaan sepihak. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah kunci untuk membongkar praktik kotor yang selama ini membuat masyarakat Noeolin menderita.
Kabar terbaru menyebutkan berkas perkara telah rampung di tingkat Polsek dan segera dilimpahkan ke Polres TTS. Kini masyarakat menunggu ketegasan Kapolres TTS: Apakah hukum akan tunduk pada ketiak “Raja”, ataukah keadilan bagi Susten Nuban akan ditegakkan setegak-tegaknya?
Polisi harus membuktikan bahwa di Republik ini, Panglima Tertinggi adalah Hukum, bukan titah oknum! Panggil dan periksa sang “Raja”, tegakkan Pasal 406 dan 55 KUHP sekarang juga! (Roy S)













