Diduga Jadi MC Acara Partai,
Bupati Diminta Copot Irban Inspektorat Nisel
Nias Selatan,Sidikpolisinews.id|Di sebuah aula milik
pemerintah di Telukdalam, Kamis sore, 6 Maret 2025, acara doa syukuran itu berlangsung layaknya perayaan kemenangan. Spanduk partai terpasang rapi. Nama pasangan bupati–wakil bupati terpilih dielu-elukan. Di hadapan para undangan, seorang pembawa acara memandu jalannya kegiatan dengan suara lantang dan penuh percaya diri.
Nama yang disebut sebagai pemandu acara itu bukan kader partai. Ia adalah Yulianus Tohu Ndruru, aparatur sipil negara yang menjabat Inspektur Pembantu (Irban I) pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan—lembaga yang justru bertugas mengawasi disiplin dan kepatuhan aparatur pemerintahan.
Peran Yulianus sebagai master of ceremony dalam acara resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kini menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Bersih Anti Suap (LIBAS 88) Kabupaten Nias Selatan menilai keterlibatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kehadiran biasa. Dalam pengaduan resminya, LIBAS 88 menyebut bahwa oknum aparatur sipil negara tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas partai politik tertentu, yang salah satunya ditunjukkan melalui perannya sebagai Master of Ceremony (MC) dalam sebuah kegiatan partai politik.
Acara yang dipermasalahkan itu merupakan doa syukuran atas kemenangan pasangan Sokhiatulo Laia–Yusuf Nakhe dalam Pilkada Nias Selatan 2024. Lokasinya di Aula BKPN Telukdalam, gedung yang kerap digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan. Waktu dan tempat pelaksanaan acara, menurut LIBAS 88, semakin mengaburkan batas antara ruang negara dan kepentingan partai.
“Ini bukan sekadar hadir sebagai undangan. Yang bersangkutan memegang peran aktif,” kata Ketua DPC LIBAS 88, Tomaziduhu Baene, saat dihubungi. Menurut dia, posisi sebagai pembawa acara menempatkan Yulianus di pusat kegiatan politik praktis—sesuatu yang secara tegas dibatasi bagi aparatur sipil negara.
Dalam surat pengaduannya, LIBAS 88 mengutip sejumlah aturan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara tentang netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada. Aturan-aturan itu melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menjadi pembawa acara dalam kegiatan resmi partai.
Yang membuat kasus ini kian sensitif adalah jabatan Yulianus sendiri. Sebagai pejabat Inspektorat, ia berada di garis depan pengawasan internal pemerintahan daerah. “Secara etik, ini berlapis. Yang dilaporkan bukan ASN biasa, melainkan ASN yang memiliki fungsi pengawasan,” ujar Tomaziduhu.
LIBAS 88 meminta aparat berwenang menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi kepegawaian apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mereka juga melampirkan dokumentasi foto dan video sebagai bahan pendukung laporan.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pun belum menyampaikan sikap resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara bukan sekadar norma administratif. Ketika seorang pengawas ikut naik ke panggung politik, garis pembatas antara kekuasaan, pengawasan, dan keberpihakan menjadi semakin kabur.
(B.Gulo)















