Berita  

Demokrasi warga retak.Lurah Pa’baeng-Baeng Dinilai Tak Pahami Perwali Pemilihan RT, Jawaban ke Media Picu Polemik Baru

Koordinator Liputan Sidik Polisi News

Demokrasi warga retak.Lurah Pa’baeng-Baeng Dinilai Tak Pahami Perwali Pemilihan RT, Jawaban ke Media Picu Polemik Baru

 

Sidik polisi news.09/12/2025.Makassar — Polemik Pemilihan Ketua RT 05 RW 05 Kelurahan Pa’baeng-Baeng kian menguat setelah pernyataan Lurah Pa’baeng-Baeng kepada awak media dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemilihan RT/RW.

Saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai posisi calon Ketua RT yang tidak menerima hasil sanggahan di tingkat kelurahan, lurah menyatakan bahwa calon tersebut masih dapat mengajukan sanggahan ke tingkat kecamatan.

“Masih bisa mengajukan sanggahan ke kecamatan,” ujar lurah di hadapan awak media.

Namun ketika ditanya lebih lanjut hingga kapan batas waktu pengajuan sanggahan di tingkat kecamatan, lurah kembali menjawab bahwa batas waktunya adalah 1 x 24 jam. Pernyataan ini langsung menimbulkan tanda tanya, karena Perwali Nomor 20 Tahun 2025 secara eksplisit hanya mengatur masa sanggah di tingkat panitia pemilihan RT, bukan di tingkat kecamatan.

Ketika awak media kembali mengonfirmasi apakah masa sanggah di tingkat kecamatan memang diatur dalam Perwali, Lurah Pa’baeng-Baeng tidak memberikan jawaban dan memilih tidak menggubris pertanyaan tersebut.

Pernyataan Lurah Berpotensi Menyesatkan Publik

Sikap dan pernyataan lurah tersebut dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik, karena:

Perwali No. 20 Tahun 2025 tidak mengenal mekanisme sanggahan berjenjang hingga kecamatan;

Tidak ada norma yang mengatur jangka waktu 1 x 24 jam untuk sanggahan di tingkat kecamatan;

Jawaban lurah justru bertentangan dengan asas kepastian hukum dan legalitas administrasi pemerintahan.

Dalam ketentuan Pasal 9 Perwali No. 20 Tahun 2025 ditegaskan bahwa hak sanggah hanya dapat diajukan oleh calon Ketua RT secara tertulis kepada panitia pemilihan, serta berlaku selama 1 x 24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang memperluas masa sanggah ke level kecamatan.

Pernyataan lurah ini dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa sejak awal terjadi pembiaran terhadap sanggahan yang tidak sah, karena: Sanggahan diajukan bukan oleh calon RT, melainkan saksi; Tidak disertai bukti awal; Tetap difasilitasi oleh panitia dan kelurahan.

Padahal, hasil pemilihan telah sah memenangkan Calon Nomor Urut 01 a.n. Abbas, sebagaimana tertuang dalam Form C1 (A1) dan Berita Acara Pemilihan, serta disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Ketidaktegasan dan ketidaktepatan pemahaman regulasi oleh lurah tidak hanya berdampak pada konflik horizontal, tetapi juga menggugurkan hak pilih warga secara tidak langsung. Suara pemilih yang telah sah diberikan dan dihitung menjadi seolah tidak memiliki nilai hukum.

Lebih jauh, seluruh tahapan pemilihan RT dibiayai anggaran negara. Ketika hasil resmi dapat dipertanyakan melalui mekanisme yang tidak diatur regulasi, maka anggaran publik yang digunakan berpotensi terbuang sia-sia tanpa kepastian hasil.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa ketidakpahaman aparatur terhadap regulasi bukanlah hal sepele, sebab di tangan merekalah kepastian hukum, demokrasi lokal, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.Lurah Pa’baeng-Baeng Dinilai Tak Pahamih Perwali Pemilihan RT, Jawaban ke Media Picu Polemik Baru.(jp@tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *