Jafar Nurlatu Peringatkan Pemprov Maluku Agar Tak Tergesa Tunjuk Koperasi di Gunung Botak
Www.SidikPolisiNews.id,Namlea “Kabupaten Buru’” (3/12/2025)
Tokoh adat Pulau Buru yang juga Ketua Koperasi Waitemun Blawan Mandiri, Jafar Nurlatu, MA., memperingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak tergesa-gesa dalam menetapkan 10 koperasi yang akan diberi kewenangan mengelola penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Jafar menilai pemerintah belum menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar sehingga keputusan penunjukan koperasi dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik baru di masyarakat. Ia menekankan ada empat poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Pertama, penyelesaian hak ulayat dari para pemilik tanah adat belum dilakukan secara tuntas. Menurutnya, tanpa persetujuan resmi dari masyarakat adat, kebijakan apa pun berpotensi memicu penolakan.
Kedua, rencana penggabungan 10 koperasi, baik yang memiliki IPR maupun non-IPR, memang pernah dibahas, namun belum secara menyeluruh. Ia menilai perlu ada pertemuan ulang secara terbuka untuk membahas mekanisme kerja, batas wilayah, dan tanggung jawab masing-masing koperasi.
Ketiga, ia mengingatkan agar koperasi tidak berlindung di balik kebijakan pemerintah, melainkan bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
Keempat, potensi konflik sosial di masyarakat sangat besar jika pemerintah memaksakan keputusan tanpa dialog mendalam dengan para pemangku kepentingan.
Jafar menegaskan bahwa penyelesaian lahan di Gunung Botak harus difokuskan pada tiga marga pemilik hak ulayat, yaitu Wael, Nurlatu, dan Besan, yang memiliki legitimasi adat atas wilayah tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penggabungan 10 koperasi merupakan arahan Pemprov Maluku pada masa Penjabat Gubernur Ir. Sadeli Lie bersama Kadis ESDM Dr. Haris. Karena itu, proses tersebut harus dilanjutkan dengan benar serta melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.
Selain itu, Jafar juga meminta pemerintah untuk terbuka atau transparan terkait dokumen UKL–UPL dari 10 koperasi, agar publik dapat mengetahui sistem pengelolaan berbasis lingkungan yang berkelanjutan.
Jafar berharap pemerintah tidak mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu namun merugikan warga adat.
“Masyarakat adat tidak menolak kehadiran koperasi, tetapi meminta proses yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak adat,” ujar Jafar, Rabu (3/12/2025).
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi penengah, bukan pemaksa, dalam penyelesaian persoalan Gunung Botak.
(“Besugi,A H”)















