Berita  

menggambarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong kementerian mempercepat proses izin pertambangan rakyat

Admin 1 Sidik Polisi News

menggambarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendorong kementerian mempercepat proses izin pertambangan rakyat

 

HALSEL sidikpolisinwes id|Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya yang bermukim di wilayah-wilayah yang sejak lama menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan skala kecil, kembali menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah strategis dan lebih proaktif dalam mendorong kementerian terkait mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR). Aspirasi ini muncul dari realitas di lapangan bahwa ribuan penambang lokal masih beroperasi dalam posisi serba tidak pasti, tanpa kepastian hukum, dan rentan terhadap penertiban yang sewaktu-waktu dapat menghentikan mata pencaharian mereka.

Senin tanggal 10 /11/2025
Bagi masyarakat Halmahera Selatan, aktivitas penambangan rakyat bukan sekadar kegiatan ekonomi, melainkan salah satu struktur penghidupan yang telah bertahan lintas generasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, dinamika regulasi mineral dan batubara di tingkat nasional menuntut penyesuaian formal melalui perizinan resmi. Proses ini, menurut pernyataan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kelompok penambang, berlangsung sangat lambat dan terkesan berbelit. Tidak jarang, berkas yang diajukan harus mengalami verifikasi berulang, sementara koordinasi lintas instansi tidak menunjukkan kejelasan timeline penyelesaian.

Karena itu, masyarakat menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki peran kunci sebagai leading sector dalam mendorong percepatan. Provinsi dianggap memiliki posisi strategis untuk memberikan rekomendasi, memfasilitasi komunikasi, serta menegaskan urgensi IPR kepada kementerian—baik Kementerian ESDM maupun lembaga teknis lainnya yang memegang otoritas penetapan WIUPR (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat).

Aspirasi masyarakat juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memproteksi penambang lokal dari praktik-praktik yang tidak transparan, termasuk masuknya pihak-pihak tertentu yang mencoba menguasai lahan tambang rakyat melalui jalur perizinan skala besar. Mereka khawatir tanpa IPR yang jelas, ruang hidup ekonomi masyarakat justru akan tersingkir oleh kepentingan korporasi, padahal penambangan rakyat memiliki karakteristik sosial-ekonomi yang berbeda: padat karya, berskala kecil, dan menjadi penopang langsung bagi ribuan keluarga.

Selain itu, percepatan IPR diperlukan untuk menjamin bahwa aktivitas penambangan rakyat dapat diarahkan sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola yang baik. Ketika izin belum diterbitkan, pemerintah sulit memberikan pembinaan teknis secara formal, padahal penataan aktivitas penambangan sangat diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja maupun kerusakan ekosistem. Masyarakat menyatakan kesiapan mengikuti seluruh ketentuan teknis, termasuk pengelolaan limbah, reklamasi sederhana, dan pencatatan produksi, selama ada kepastian izin.

Oleh karena itu, permintaan masyarakat Halmahera Selatan bersifat dua arah: di satu sisi mendesak percepatan administrasi, di sisi lain membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kementerian agar pertambangan rakyat dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, ribuan warga Halmahera Selatan berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya sekadar menyampaikan laporan atau rekomendasi, tetapi benar-benar menjadi motor advokasi yang mengawal proses hingga tuntas. Mereka meyakini bahwa percepatan IPR bukan hanya menyelesaikan persoalan perizinan, melainkan memberikan stabilitas ekonomi, kepastian hukum, serta keadilan bagi masyarakat yang selama ini berkontribusi langsung pada dinamika ekonomi daerah.

Pewarta haji’ Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *