Sidikpolisinews.id Meulaboh, Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah sigap menanggapi persoalan genangan air yang kerap terjadi, khususnya di sekitar area Kantor Pos Aceh 1 dan sepanjang jalan lintas di Gampong Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, Dr. Kurdi, ST., MT., segera menurunkan satu unit alat berat jenis beko pada Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk melakukan pengerukan dan pembersihan saluran drainase.
Tindakan cepat ini disambut gembira oleh warga setempat. Pengerukan saluran air diharapkan mampu melancarkan kembali aliran air hujan, sekaligus mencegah terjadinya banjir susulan yang dikhawatirkan warga.
Keuchik Gampong Pasar Aceh, Rizwan Rahman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat atas respons tanggap dan aksi langsung penanganan genangan air.
”Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati, karena dengan adanya tindakan langsung penanganan banjir, warga yang ada di desa saya, Gampong Pasar Aceh, tidak takut lagi akan adanya banjir susulan,” ujar Rizwan Rahman.
Menurut Keuchik, selama ini desa mereka memang tidak pernah mengalami banjir parah hingga air masuk ke dalam rumah. Namun, genangan air di jalan lintas tentu mengganggu aktivitas warga.
”Sekarang di desa Gampong Pasar Aceh telah diturunkan satu unit beko untuk memperbaiki drainase agar lancarnya pembuangan air dan mencegah banjir lanjutan. Atas tindakan Bapak (Bupati dan Wakil Bupati), warga juga sangat berterima kasih untuk tindakan yang telah dilakukan,” tutup Rizwan Rahman, mewakili rasa lega dan terima kasih warganya.
Pengerukan drainase ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati untuk mengatasi masalah infrastruktur dan penanganan dampak bencana, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Johan Pahlawan. Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pewarta: udinjazz















