Sidikpolisinews.id MEULABOH — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, secara aktif mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf secara gratis bagi seluruh aset wakaf di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjamin kepastian hukum harta wakaf umat.
Kepala KUA Johan Pahlawan, Marhajadwal, S. Ag., MA, dalam sebuah prosesi ikrar wakaf, menegaskan kembali pentingnya legalitas aset wakaf. Ia menjelaskan bahwa dokumen kunci dalam proses ini adalah Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“AIW adalah dokumen resmi yang memberikan legalitas dan kekuatan hukum pada harta wakaf. Dokumen ini wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA, dan merupakan syarat mutlak untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (BPN),” ujar Marhajadwal.
Ia juga menyoroti peran strategis dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak), aplikasi digital Kemenag yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran. “Siwak berfungsi untuk pengarsipan, pendataan, manajemen, dan verifikasi data wakaf, sehingga menjamin transparansi, legalitas, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Program Sertifikat Gratis dan Persyaratan yang Diperlukan
Secara terpisah, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Aceh Barat, H. Ikhwan Is, S. Pd.I., turut mengimbau masyarakat agar segera mengurus status tanah wakaf yang belum memiliki AIW.
“Kami minta bagi tanah wakaf yang belum ber-AIW untuk segera mengurusnya di KUA Kecamatan melalui aplikasi Siwak. Setelah itu, segera urus sertifikat tanah wakaf. Proses ini gratis karena merupakan program kolaborasi Kemenag dan ATR/BPN,” tegas H. Ikhwan Is.
Program sertifikat tanah wakaf gratis ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum aset wakaf, mencegah sengketa, dan mempermudah pemberdayaan umat melalui tanah wakaf. Prosesnya tidak dikenakan biaya, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
Untuk mengikuti program sertifikasi gratis ini, Nazhir (pengelola wakaf) diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan, antara lain:
Surat Permohonan. Akta Ikrar Wakaf (AIW). Surat Pengesahan Nazhir.Surat bersedia menjadi Nazhir dan Surat Pernyataan bersedia di audit.Surat pernyataan tidak bersengketa.Alas hak atau surat dasar tanah.Surat keterangan tanah dan PBB tahun terbaru.KTP dan KK para Nazhir, serta KTP dan KK Wakif.
Dengan adanya dorongan dari KUA Johan Pahlawan dan sosialisasi persyaratan dari Kemenag Aceh Barat, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat, menjadikan aset wakaf umat lebih aman dan produktif.















