Berita  

Warga Gugat PT Mifa Bersaudara Terkait Dugaan Eksploitasi Lahan Transmigrasi

Sidikpolisinews.id ACEH BARAT – Ratusan warga transmigran di Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Mifa Bersaudara. Gugatan ini didasarkan pada dugaan eksploitasi lahan seluas 521,25 hektare yang diklaim sebagai lahan hak milik warga, namun belum bersertifikat dan kini telah dieksploitasi oleh perusahaan tersebut sejak tahun 2018.

Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada Agustus 2025 setelah serangkaian upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Upaya hukum ini dilakukan sebagai langkah terakhir warga setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka yang merasa diombang-ambingkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh dan pemerintah daerah.

Kronologi Perjuangan Warga
Menurut Husin dan Suliyono, perwakilan warga dan koordinator lapangan, permasalahan ini berawal dari janji pemberian sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) lahan transmigrasi sejak tahun 2012. Lahan Usaha II seluas 251,25 hektare, yang kemudian berkembang menjadi 521,25 hektare untuk 695 KK, telah ditetapkan sebagai hak warga melalui SK Gubernur Aceh. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak pernah terbit.

“Kami sudah seperti diombang-ambingkan. Sejak 2012, kami dijanjikan sertifikat, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Husin.

Perjuangan warga mencakup beberapa tahapan penting:
2015: Warga melaporkan belum adanya sertifikat kepada Camat Meureubo. Rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak terkait menyimpulkan bahwa sertifikat masih dalam proses di BPN.
Akhir 2015: Warga melakukan pengecekan ke BPN Provinsi Aceh dan Dinas Tenaga Kerja, dan mendapatkan bukti surat-surat terkait proses sertifikat.
2016: Sekitar 150 warga melakukan demonstrasi pemblokiran jalan terhadap PT Mifa Bersaudara sebagai bentuk protes.
2018: Warga menyaksikan langsung lahan mereka mulai dieksploitasi oleh PT Mifa Bersaudara.
2022: Warga kembali mengadukan masalah ini ke DPRK Aceh Barat. Laporan ini sempat terekspos media namun belum ada penyelesaian. Di tahun yang sama, perwakilan warga menemui Kepala BPN Meulaboh, Baijuri. Dalam pertemuan tersebut, Baijuri meminta maaf karena sertifikat yang keluar bukan untuk Desa Sumber Batu, melainkan Desa Bukit Jaya.
2022: Warga juga bertemu dengan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Effendi, dan para kepala dinas terkait. Pj Bupati berjanji akan menindaklanjuti penyelesaian masalah ini.

Mediasi Gagal, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Kuasa hukum warga, Tgk. Erdi Paisal Rusdi, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah tiga kali mediasi di Pengadilan Negeri Meulaboh menemui jalan buntu. Mediasi terakhir pada hari ini, Rabu, 17 September 2025, gagal karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.

“Pihak penggugat meyakini bahwa tanah yang dimaksud adalah milik warga yang sudah bersertifikat, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Sementara, pihak tergugat satu, PT Mifa Bersaudara, meyakini mereka mengeksploitasi lahan dengan alas hak yang berbeda, bukan sertifikat yang kami maksud,” jelas Erdi.

Erdi menambahkan, BPN sebagai tergugat dua juga menyatakan tidak pernah menerbitkan sertifikat di lokasi tersebut. “Karena mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Kami akan dikabarkan kembali mengenai jadwal sidang,” ujarnya.

Meskipun gugatan telah masuk ke ranah persidangan, Erdi berharap masih ada ruang untuk mediasi di luar pengadilan. “Kami masih sangat terbuka. Yang terpenting, ada kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat ini,” tegasnya.

Sementara itu, Husin dan Suliyono menegaskan bahwa warga belum pernah merasa menjual atau mengganti rugi lahan tersebut kepada pihak manapun. “Dasar apa mereka (PT Mifa Bersaudara) mengeksploitasi lahan ini? Dari mana mereka membeli? Siapa yang menjual? Kami semua tidak pernah menjual,” pungkas Husin, seraya menyatakan bahwa mereka akan terus berjuang demi hak 695 KK warga transmigran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *