Konawe Selatan, 15 September 2025 – Sidikpolisinews.
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Program REDD+ Berbasis Hasil (RBP REDD+) di Sulawesi Tenggara.
Program yang melibatkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), PT. Sulawesi Cipta Forum (SCF), serta Kelompok Petani Hutan (KPH) di Konawe Selatan ini dinilai strategis untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum LP KPK, kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pihak harus dijaga dengan ketat. “Dana lingkungan hidup adalah dana publik. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani hutan,” tegasnya.
LP KPK juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal sejak awal perencanaan program. Partisipasi warga dianggap sebagai kunci keberlanjutan. “Tanpa keterlibatan masyarakat, program sebesar apa pun tidak akan bertahan lama,” tambahnya.
Peran PT. Sulawesi Cipta Forum (SCF) sebagai penyalur dana dan pendamping teknis juga disorot. SCF diminta memastikan pendampingan berjalan baik, ada monitoring yang ketat, dan kemitraan yang adil antara petani, pemerintah, serta sektor swasta.
Di sisi lain, kapasitas Kelompok Petani Hutan perlu diperkuat, baik dalam pengelolaan dana, usaha produktif, maupun pemahaman tentang REDD+. Hal ini agar manfaat program tidak hanya berhenti pada lembaga perantara, tetapi benar-benar menghidupkan masyarakat desa.
LP KPK menutup rilisnya dengan pesan tegas: “Program REDD+ bukan hanya proyek lingkungan, tetapi juga ujian integritas tata kelola hutan. Transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas adalah kunci agar hutan terjaga dan rakyat sejahtera.”
(Soni)















