Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (11/9/2024)
Publik berhak tahu kebenaran, namun dalam menyikapi isu yang menyangkut individu di lingkaran korporasi, publik juga berkewajiban menjaga objektivitas. Kasus hukum yang kini tengah dihadapi Direktur Utama PT Global Emas Bupolo (GEB), Mansur Latakka, memang menyita perhatian. Namun satu hal penting harus dipahami: dana sebesar Rp 50 miliar yang digunakan dalam operasional proyek di Kali Anhoni, Kabupaten Buru, adalah murni dana internal perusahaan. Bukan dana publik.
Fakta ini bukan sekadar klarifikasi biasa. Ini adalah penegasan terhadap narasi yang keliru, yang berpotensi menggiring opini publik pada simpulan yang tidak adil. Dana Rp 50 miliar itu adalah investasi korporasi, disiapkan oleh manajemen PT GEB untuk menjalankan proyek pengangkatan sendimen secara profesional, legal, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, tidak terlibat dalam pendanaan—mereka hanya bertindak sebagai fasilitator regulasi.
Dalam iklim usaha yang sehat, kejelasan mengenai sumber dana adalah bagian dari akuntabilitas. PT GEB, melalui pendanaan mandiri ini, menunjukkan kemandirian finansial dan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan kegiatan usahanya. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan riil: peralatan berat, tenaga kerja, logistik, hingga pengelolaan lingkungan. Tidak ada ruang untuk spekulasi bahwa proyek ini ‘ditopang’ oleh APBD atau dana negara.
Tentu, kasus hukum yang melibatkan pucuk pimpinan perusahaan tidak bisa diabaikan. Namun perusahaan bukanlah satu individu. PT GEB telah menunjukkan itikad baik dan tata kelola risiko yang memadai dengan menunjuk komisaris utama sebagai penanggung jawab operasional sementara. Ini adalah langkah normal dalam korporasi modern—agar roda bisnis tetap berputar di tengah tekanan.
Adalah penting bagi publik untuk membedakan antara proses hukum terhadap individu dan eksistensi legal sebuah badan usaha. Biarkan proses hukum berjalan, tanpa menghakimi sebelum waktunya. Tapi jangan biarkan juga kabar yang simpang siur mengaburkan fakta-fakta objektif.
Proyek di Kali Anhoni bukan sekadar soal tambang. Ini juga tentang bagaimana investasi swasta bisa berkontribusi pada pembangunan daerah dengan tetap menjunjung hukum dan prinsip lingkungan hidup. Dan selama PT GEB beroperasi dalam koridor hukum, publik dan regulator sepatutnya memberi ruang yang adil bagi perusahaan untuk membuktikan profesionalismenya.
Mari bersikap jernih. Pisahkan urusan pribadi dan urusan korporasi. Dan yang paling penting: jangan buru-buru percaya pada narasi yang belum tentu berdiri di atas data.*(” A H, Besugi “)*















