Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’”(10/9/2025)
PT Global Emas Bupolo (GEB), perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Pulau Buru, Maluku, menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh Direktur Utama, Mansur Latakka, tidak berdampak pada kelangsungan operasional perusahaan.
Dalam situasi ini, Mansur Latakka telah menyerahkan seluruh tanggung jawab manajerial dan operasional kepada jajaran direktur dan manajer yang telah ditunjuk. Untuk sementara waktu, Komisaris Utama PT GEB mengambil alih pelaksanaan kegiatan operasional guna memastikan perusahaan tetap berjalan normal dan profesional.
Mansur juga memastikan bahwa dana operasional sebesar Rp 50 miliar yang telah disiapkan oleh PT GEB tetap aman dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Penasihat Hukum Mansur Latakka, Dr. Egar Mahesa, S.bH., M.H., membantah tegas pemberitaan sejumlah media online yang menyebut kliennya ditangkap secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Klien kami hadir secara sukarela untuk melaksanakan eksekusi (pelaksanaan putusan), sekaligus mengikuti sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada Kamis, 28 Agustus 2025. Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan. Beliau datang atas undangan resmi dari Jaksa, sebagai warga negara yang taat hukum,” jelas Egar dalam pernyataannya, Selasa (9/9/2025).
Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dianggap menyebarkan informasi palsu dan merugikan nama baik kliennya. Egar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks tersebut.
“Saya selaku penasihat hukum Mansur Latakka sangat keberatan dan kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi palsu tersebut. Itu hoaks dan sangat meresahkan, karena menyerang secara pribadi klien kami,” tegasnya.
Terkait kasus hukum yang tengah dihadapi, Mansur Latakka sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan dalam perkara dugaan pertambangan ilegal oleh PT Trio Kencana, oleh Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, dalam putusan bernomor 3181 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Egar menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pada 28 Agustus 2025 adalah syarat administratif untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mansur Latakka, yang tetap meyakini dirinya tidak bersalah, memilih untuk taat menjalani proses tersebut terlebih dahulu guna memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah.
Di sisi lain, Egar juga menegaskan bahwa PT Trio Kencana bukanlah tambang ilegal, melainkan perusahaan dengan perizinan yang lengkap, meskipun diakui masih ada sebagian lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan sepenuhnya.*(” A H, Besugi “)*















