Jakarta Selatan
Sidikpolisinews.Id
Kamis 04/09/2025
Sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sedianya digelar Rabu (4/8/2025), ditunda hingga pekan depan.
Penasihat hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menegaskan pihaknya tetap optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan rehabilitasi. Ia menilai fakta persidangan membuktikan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku peredaran.
> “Fariz sudah siap menerima apapun putusan hakim. Namun kami percaya hakim akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta hukum, sehingga rehabilitasi menjadi pilihan terbaik,” ujar Deolipa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fariz RM dengan pidana penjara enam tahun tanpa opsi rehabilitasi. Meski demikian, tim kuasa hukum berharap majelis hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, yang memberikan hak bagi pecandu untuk mendapatkan perawatan medis.
Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pekan depan secara tatap muka dengan menghadirkan langsung terdakwa.
Rahmat Hidayat
( joSSer )















