Polres Bitung Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam Kurang Dari Dua Jam
Sidikpolisinews.id,Bitung,01/8/2025|Aksi cepat Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung membuahkan hasil. Seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Senin (1/9/2025).
Korban berinisial MT (28), karyawan swasta, warga Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian. Sementara pelaku diketahui GR alias Dewa (23), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari., S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penganiayaan terjadi karena pelaku terbakar cemburu saat mendapati pacarnya bersama korban di sebuah kos-kosan. Dengan emosi, pelaku lalu menikam korban beberapa kali hingga mengalami luka serius.
“Laporan kejadian kami terima sekitar pukul 16.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan pelaku di Kelurahan Sagerat. Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap AKP Ahmad.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni:
1 bilah pisau terbuat dari besi putih bergagang tembaga
1 sarung pisau terbungkus isolasi hitam
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidikpolisinews.id Sulut
(A. J. Ratag)















