Risal, seorang Warga Desa Ranowila Kecamatan Wolasi Ajukan Keberatan, Transparansi Pemerintah Desa Dipertanyakan
Konawe Selatan,31 Agustus,2025Sidikpolisinews|
Kasus keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Seorang warga bernama Risal melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Desa Ranowila, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Langkah ini dipicu oleh sikap pemerintah desa yang tidak kunjung memberikan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukannya sejak 16 Agustus 2025.
Permintaan Risal bukanlah hal sepele. Ia menuntut transparansi terhadap dokumen-dokumen krusial terkait pengelolaan anggaran dan aset desa, yakni:
1. Perdes APBDes tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Perkades tentang Penjabaran APBDes.
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa tahun 2023 dan 2024.
4. Daftar program bantuan sektoral dari Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat sejak 2023 dan 2024.
5. Inventaris dan aset milik Desa Ranowila.
Namun hingga 1 September 2025, atau lebih dari 10 hari kerja setelah permohonan diajukan, informasi tersebut tetap tidak diberikan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: Apakah pemerintah desa sengaja menutup-nutupi data publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat?
Keterlambatan dan sikap diam pemerintah desa jelas bertentangan dengan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,
Perki No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik. Keberatan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Risal.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Sultra.
Ketua Komda LP KPK Sultra, Thayeb, menilai tindakan Risal sangat tepat.
“Desa harusnya jadi contoh transparansi. Ketika dokumen anggaran dan aset ditutup-tutupi, wajar bila publik mencurigai adanya potensi penyalahgunaan. Apa yang dilakukan Risal adalah langkah cerdas, berani, dan konstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komda LP KPK Sultra, Andri, S.Sos, menambahkan:
“Transparansi adalah benteng melawan korupsi di tingkat desa. Kami mendesak Kepala Desa Ranowila segera membuka data tersebut. Jika tidak, ini bisa menjadi pintu masuk investigasi lebih jauh terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa maupun aset.”
Menurut Dr. La Ode Arman, SH., MH., akademisi hukum tata negara dari Universitas Halu Oleo Kendari, kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“UU KIP secara tegas mengatur bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat paling lambat 10 hari kerja. Jika ini dilanggar, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi administrasi hingga proses ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi. Lebih jauh, jika terbukti ada unsur kesengajaan menutup informasi untuk menyembunyikan penyimpangan, maka bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dr. Arman menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan instrumen kontrol sosial. “Dengan dibukanya dokumen APBDes, LPJ, dan aset desa, masyarakat dapat ikut mengawasi apakah dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat atau justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.”
Minimnya keterbukaan informasi publik di Desa Ranowila bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat. Dokumen APBDes, LPJ, dan inventaris aset merupakan indikator utama penggunaan dana desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Jika akses informasi ini terus ditutup, maka kemungkinan adanya manipulasi data, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan program bantuan sangat sulit untuk dibantah. Hal inilah yang kini menjadi kehawatiran warga Desa.
(Soni)















