Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Suporter Usai Final AFF U-23

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Suporter

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial F.Y.F., yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

SIDIKPOLISINEWS.ID , Jakarta -Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial F.Y.F., yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan bahwa tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

‎“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter Curva Sud Garuda datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” ungkap AKBP Budi.

‎Polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter saat pertandingan berlangsung.

‎Menurut Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, seluruh atribut visual seperti spanduk, banner, maupun alat musik harus mendapat izin tertulis dari panitia pelaksana dan akan ditinjau oleh otoritas pertandingan internasional, seperti FIFA atau AFC.

“Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik ke stadion. Semua harus diajukan dan mendapat persetujuan resmi. Kelompok suporter resmi biasanya selalu berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.

‎Empat tersangka yang telah diamankan oleh aparat kepolisian adalah:

‎B.A. (34) – Memukul kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan.

A.K. (34) – Menendang perut korban serta memukul wajah dan kaki.

‎Y.I.A. (31) – Menendang bagian punggung korban.

‎M.H. (31) – Menendang kepala dan wajah korban dari arah samping.

‎Aksi kekerasan ini terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti utama oleh penyidik

‎Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait insiden ini, antara lain:

‎Rekaman video berdurasi 26 detik;

Jaket warna biru dongker;

‎Potongan celana pendek;

Beberapa unit ponsel dari berbagai merek;

‎Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan warga yang berada di lokasi kejadian, juga telah diperiksa guna memperkuat proses penyidikan.

‎Imbauan Kepada Suporter: Dukung Timnas Tanpa Kekerasan

Menutup keterangannya, AKBP Budi Prasetya mengimbau kepada seluruh pendukung Timnas Indonesia agar tetap menjaga sportivitas dan menahan diri dari tindakan provokatif.

‎“Kita semua bangga dengan perjuangan Timnas Garuda. Namun jangan sampai kebanggaan ini ternoda oleh aksi kekerasan. Mari kita dukung dengan cara yang damai dan beretika,” tegasnya

‎Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara tegas dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan olahraga nasional. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *