Sidikpolisinews.id Suka Makmue-Bagi wartawan yang ingin bergabung dengan Kominfo tidak harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan,( UKW) . UKW adalah bentuk pengakuan profisionalisme dalam dunia jurnalistik. Tidak ada persyaratan khusus yang mengharuskan wartawan memiliki sertifikat UKW untuk masuk ke group Kominfo, Minggu 03 Agustus 2025
Perusahaan Pers tidak wajib terdaftar di dewan Pers dan wartawan tidak wajib mengikuti UKW, meskipun Dewan Pers berperan dalam menjaga standar jurnalistik.
Perlu di pahami tidak ada aturan baku yang melarang wartawan tanpa UKW bergabung di grup Kominfo atau media sosial lainnya, padahal UKW hanya sebagai nilai tambah dan menunjukan kridibelitas seorang wartawan.
Salah seorang wartawan mengadukan ketika dirinya minta untuk di.mdukan ke grup Kominfo, pihak Kominfo mengatakan hanya wartawan yang UKW yang bisa masuk ke grup Kominfo, pertanyaannya paham kah apa itu UKW ??? Karena masuk ke grup Kominfo itu biasanya terbuka untuk umum, termasuk wartawan tanpa memandang status UKW.
UU pokok Pers tidak mewajibkan wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW). UKW program Dewan Pers yang bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan. Namun bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan. UU pokok Pers No 40 Tanbu 1999 tidak mengatur kewajiban UKW bagi wartawan. Perusahaan Pers juga tidak diwajibkan terdaftar di dewan Pers.















