Berita  

Kanit Reskrim Tamalate Hindari Awak Media, Kapolsek Tamalate Nyatakan Berkas Perkara P21 Akan Diserahkan Ke Kejaksaan”

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Kanit Reskrim Tamalate Hindari Awak Media, Kapolsek Tamalate Nyatakan Berkas Perkara P21 Akan Diserahkan Ke Kejaksaan”

Makassar, 21 Juni 2025 —
Tanty Rudjito, korban penganiayaan dan perampasan anak, kembali mendapat perlakuan tidak manusiawi saat mengunjungi Polsek Tamalate pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia datang dengan harapan mendapat kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya lebih dari satu tahun lalu. Namun, selama hampir tiga jam menunggu, ia tidak mendapat respons atau kejelasan sedikit pun dari pihak kepolisian.

Laporan polisi yang dimaksud adalah LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 26 Januari 2024. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar, namun tersangka berinisial RK alias Ferry belum juga diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti oleh penyidik, sebagaimana mestinya pada tahap II proses hukum.

“Saya datang baik-baik untuk bertanya. Tapi dibilang Kapolsek dan Kanit tidak ada di tempat. Saya tunggu tiga jam lebih, tidak ada satu pun penjelasan resmi,” ujar Tanty kepada awak media.

Lebih mengejutkan lagi, saat awak media mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H.menyampaikan bahwa Kanit Reskrim berada di ruangannya. Namun, saat media kembali masuk ke kantor Polsek, Kanit sudah tidak ada di tempat.

Tanty menyayangkan ketidaktransparanan dan sikap saling lempar informasi yang justru semakin mempermainkan harapannya sebagai korban.

“Saya korban. Tapi kenapa saya seperti harus mengejar-ngejar? Ini bentuk pelecehan terhadap keadilan. Kalau aparat tak bisa memberi kepastian hukum, saya akan cari keadilan di luar sistem,” tegasnya.

Namun, dalam pernyataan lanjutan dari Kapolsek Tamalate melalui sambungan telepon anggota piket yang bertugas, disebutkan bahwa berkas perkara dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Senin, 23 Juni 2025.

“Kami telah menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada hari Senin,” ujar anggota piket mengutip perintah Kapolsek kepada awak media.

Meski demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya menghapus keraguan publik, mengingat kasus ini telah berlarut-larut meskipun telah berstatus P21 sejak awal tahun.

“Jangan lagi jadikan janji sebagai tameng. Ini sudah terlalu lama. Setiap kali alasan baru muncul, korban terus menderita,” tegas Tanty.

Kasus ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum bukan tanpa alasan. Di tengah ketidakpastian hukum dan pelayanan yang minim empati, korban seperti Tanty harus berjuang sendiri demi keadilan yang seharusnya dijamin negara.

Sumber : Tanty Rudjito – Korban Kekerasan dan Perampasan Anak

(Jp@Tim Investigasi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *