Berita  

Aktivis LSM BLJ Langsa, Akan Surati Kembali, Pihak Kejagung-RI Di Jakarta

 

Sidikpolisinews.id Kota Langsa 20/6/2025

Atas Yang Pernah Di Layangkan Surat Kepada Pihak Kajati Aceh.Terkait, Adanya Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi Dana Desa, Terbentuk Pengelolaan BUMG Gedubang Aceh, Di Tahun 2016, Tahun 2017 Dan Tahun 2018.

 

Yang Terkesan Lambat, Lakukan Proses Tindakan Supremasi Secara Hukum Tipikor Daerah Kota Langsa.

Terkait, pada sebelumnya yang sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik di beberapa media online ini dan juga pada media online lainnya. Yang berjudul, Terkait Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe surati kejati Aceh. Dugaan Adanya Mark-Up Ajang Korupsi Dana Desa BUMG Gedubang Aceh, Bidang Intelijen Kejari Kota Langsa Memanggil Ketua LSM Bungoeng Lam Jaroe hanya Sekedar Panggilan Kordinasi Biasa. Terbitan pada hari kamis, tanggal 18 juni 2025.

 

Maka untuk kali ini juga, pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bengoeng lam jaroe langsa. Akan surati kembali, pihak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-RI) di jakarta. Atas yang pernah di layangkan surat kepada pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh, pada bulan juni ini.

 

Terkait, adanya dugaan mark-up ajang korupsi dana desa, terbentuk pengelolaan badan usaha milik gampong (bumg) gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh. Di tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 beberapa tahun lalu. Yang terkesan lambat, lakukan proses tindakan secara supremasi hukum tindak pidana korupsi (tipikor) daerah kota langsa.

 

Bung “zulfadli”, sebagai aktivis LSM BLJ langsa, kembali angkat bicara kepada wartawan media online ini. “Apa mungkin selemah ini dan selambat ini cara kinerja intansi Kejari di kota Langsa. Pasalnya saya sudah memberitakan bahkan sudah memberikan datanya kepada pihak pejabat di Kejari kota Langsa. antara lain gambaran dugaan yang sudah ada data bantuannya. tentulah hal ini tinggal di panggil saja. perangkat desa pada tahun 2016 s/d 2018, kenapa sepengetahuan saya belum juga ada panggilan kepada perangkat desa tersebut. kenapa lamanian di panggilnya perangkat desa itu. Ujar bung zul.

 

tentunya hal itu gampang saja, tinggal intansi Kejari buat surat mengenai hal tersebut dalam bentuk dugaan sementara lalu barulah di kembangkan hal itu. Soalnya Uda ada dugaan awal yang dimana tidak ada teransparansi keterbukaan pada masa 2016 s/d 2018 dan itupun di akui oleh ketua BUMG yang baru terkait dana desa pada tahun 2016,2017 serta 2018 tentang program

pengembang biakan sapi di tahun 2016 dan penggemukan sapi di tahun 2017 serta masalah token listrik di tahun 2018.

 

Bukankah hal ini sudah ada bentuk dari

kesengajaan yang coba tidak mau teransparansi mengenai anggaran desa dan bukankah setiap warga negara wajib mengawasi bantuan tersebut.

Kemudian bung Zul menimpalnya kembali, ” saya tidak segan-segan bagi oknum-oknum kejaksaan di kota Langsa yang tidak mau memberantas dugaan korupsi dana desa ini. maka dengan berat hati saya katakan akan saya surati ke bapak st baharudin selaku kejagung RI dan Bapak Presiden RI. tutupnya di media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *