TANAH MILIK BAPAK MUSA LAURI DALAM PENGAWASAN KANTOR HUKUM SAFRI NYONG DAN ASSOCIATES
HAL – SEL // Sidik Polisi News – Sehubungan dengan permasalahan kepemilikan lahan atas nama Bapak Musa Lauri yang terletak di Desa Marabosse, Kabupaten Halmahera Selatan, Kantor Hukum Safri Nyong & Associates, kepada pemerintah maupun swasta, bahwa untuk sementara tanah tersebut dilarang untuk dijadikan objek kegiatan apapun, termasuk pengukuran, pematokan, pembangunan, atau kegiatan lainnya yang berpotensi mengubah status quo dari lahan tersebut.
Larangan ini diberlakukan hingga proses pembayaran pelunasan secara penuh diselesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bersama pihak Bandara Oesman Sadik, yang dalam hal ini berkepentingan terhadap pengadaan tanah untuk keperluan perluasan atau pembangunan fasilitas umum.
Kami mengingatkan bahwa tindakan sepihak, termasuk pengukuran atau pendataan titik koordinat tanpa seizin keluarga besar Bapak Musa Lauri, dapat berujung pada tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya terkait hak atas tanah dan prosedur pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Tanah milik Bapak Musa Lauri saat ini berada dalam status pengawasan hukum dan setiap aktivitas di atasnya akan dimonitor secara ketat oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk. Segala bentuk pelanggaran akan dicatat dan dilaporkan sebagai bukti dugaan tindakan melawan hukum.
Kami juga ingin menegaskan bahwa proses mediasi dan negosiasi yang sedang berlangsung antara pihak keluarga dengan instansi pemerintah setempat harus dihormati oleh semua pihak. Pelanggaran terhadap kesepakatan yang sedang dijalankan akan mengganggu proses penyelesaian secara damai dan berpotensi memperpanjang konflik.
PERINGATAN TEGAS:
Jangan mencoba melakukan aktivitas pengukuran secara diam-diam tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga. Bila perlu, titik koordinat yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan dapat dipindahkan kepada Bapak Hi. Husen, yang lahannya telah diselesaikan dan dibayarkan secara sah.
Pemerintah daerah dan pihak bandara dihimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai hasil pertemuan di Bandara tahun 2024 lalu Bahwa akan di selesaikan di tahun 2025 . Keterlambatan dalam proses pembayaran tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tidak diinginkan.
Sebagai penutup, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk selalu dan menuntut keadilan, meminta kepastian atas hak-hak sebagai kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Kami juga akan mengambil langkah hukum sesuai jalur konstitusional jika hak-hak tersebut dilanggar oleh pihak manapun.
Pihak keluarga mengajak semua pihak untuk menghormati proses penyelesaian setiap perselisihan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum agraria dan pertanahan Indonesia. (LM.Tahapary)


















