DPMPTSP Nabire : Distributor Mihol Hanya Satu, Pelanggar Akan Ditindak
Nabire, Papua Tengah, sidikpolisinews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol (mihol) tanpa mengikuti prosedur dan jalur distribusi resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP, Engel Bertus Magai, S.Pd., dalam keterangannya kepada media, menyusul temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha di wilayah Kabupaten Nabire.
Menurut Engel, pemerintah daerah hanya mengakui satu distributor resmi mihol di Kabupaten Nabire, yakni PT. Sumber Sukses Rezeki Papua. Setiap pelaku usaha yang menjual mihol wajib memperoleh pasokan melalui distributor ini. Namun, ditemukan bahwa terdapat lima tempat usaha, termasuk tempat karaoke, yang melakukan penjualan mihol secara ilegal tanpa melalui jalur distribusi yang ditetapkan, (21/5/2025).
“Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 20 Mei 2025 untuk menghentikan seluruh aktivitas penjualan mihol ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah tanggal tersebut, maka kami akan segera melakukan pencabutan izin usaha,” tegas Engel.
DPMPTSP telah membagikan surat teguran kepada pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran. Selain itu, langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah (Polda), guna mendukung proses penindakan.
Engel juga mengungkapkan bahwa selain lima tempat usaha yang telah teridentifikasi, pihaknya tengah menyelidiki dua kios tambahan yang diduga turut menjual mihol secara ilegal. Namun, data lengkap masih dikumpulkan sebelum diumumkan secara resmi.
Demi memperkuat pengawasan, DPMPTSP menyiapkan metode pemantauan langsung di lapangan, termasuk dengan mengirimkan petugas untuk melakukan pembelian tersamar. Jika pelanggaran terbukti, maka tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan tanpa kompromi.
Penjualan mihol tanpa izin resmi dianggap telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nabire.
“Kami prihatin karena praktik ilegal ini berdampak langsung terhadap generasi muda Papua. Beberapa bukti telah menunjukkan bahwa mihol dikonsumsi oleh anak-anak muda di tempat-tempat tersebut. Ini sangat meresahkan,” ujar Engel.
DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah membuka peluang pembentukan distributor baru, namun harus melalui prosedur resmi dan tidak boleh melanggar prinsip persaingan sehat atau monopoli dagang yang tidak sah.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda di Kabupaten Nabire.
_Aw-















