Penyelenggaraan Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standart Setiap Jenis Pelayanan
Tanjung Morawa,Sidikpolisinews.id
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik,baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung,wajib menyusun,menetapkan serta menerapkan standart pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.
Kewajiban tersebut sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dilingkungan masing masing,kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam undang undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang undang pelayanan publik,maka telah ditetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 tahun 2014 Tentang pedoman standart pelayanan publik.
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standart pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,tegas Asisten III Administrasi umum Drs.David Efrata Tarigan Msp saat membacakan pidato Dr.Asri ludin Tambunan Bupati Deli Serdang,pada pembukaan forum konsultasi kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di wisma Tanjung Indah,kelurahan pekan Tanjung Morawa(21/5/2025).
Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil,Transparan dan akun table.
Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.
Berdasarkan peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog,diskusi,pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.
Tujuan forum publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi,antara penyelenggaraan pelayanan dan masyarakat,Ungkap Asisten III.
Sebelumnya,fasilitator penyelenggaraan konsultasi tersebut menyebutkan,selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standart pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Juliyus Nasution















