PT Berau Coal Diduga Serobot Lahan Milik Warga Kampung Inaran.
Inaran || Berau || – PT Berau Coal (BC) Salah satu di bidang pertambangan Batu bara, yang bergerak di kabupaten Berau diduga kuat telah melakukan Penyerobotan lahan milik warga di kampung inaran, kecamatan sambaliung, kabupaten Berau, Kalimantan timur, saat ini sedang beroprasi sejak lama, bahkan lahan yang akan di ambil batu Baranya.
Dari pantauan awak media di lapangan Terlihat tambang batu bara yang di kerjakan Fajar Anugrah Dinamika (FAD) yang di bawah naungan PT Berau Coal (BC) lahan masyarakat sudah gundul, terlihat juga bekas tambang subcon PT Berau Coal sudah menjadi kolam diduga perkiraan sepanjang 1 kg.
Robiansyah sebagai pemilik lahan menyampaikan, yang akan di garap oleh PT Berau coal dimana pemiliknya mempunyai legalitas lenga atai bersertifikat, Dirinya sebagai pemilik lahan pun tidak menerima lahannya tiba-tiba digarap pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan.
“Kalau pun seandainya saya menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan PT BC, tentunyakan ada perjanjian hitam di atas putih dengan melakukan pertemuan terlebih dahulu. Inikan sama sekali tidak ada, lahan saya langsung di garap aja,” kesal Robiansyah.
Robiansyah mengatakan, bahwa lahan ia sudah ada tanam tumbuhnya seperti rambutan, durian dan lainnya, juga tanam tumbuhnya sudah sering di panen oleh keluarga, sementara ini solusi dari penyelesaian persoalan ini belum ada. Bahkan pihak perusahaan yang biasa di panggil sulis External PT BC sempat meminta foto surat sertifikat milik robiansyah.
“Ketika saya mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan, Sulis mengatakan bahwa mereka tidak tahu, dan diluar dari jalur dia, padahal Sulis ini sudah minta foto sertifikat saya,” ujar robiansyah
Ia menegaskan, lahan tersebut tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih, dan belum pernah dijual kepada pihak mana pun, termasuk pihak perusahaan.
Lanjut Robiansyah, sebelumnya pernah ada konfirmasi ke PT BC. Namun sayangnya konfirmasi tersebut tidak menghasilkan keputusan, bahkan Sulis mengatakan akan membantu Robian untuk tanahnya tapi faktanya tidak ada, menjelang waktu lama Sulis kembali lagi mengatakan bukan rananya terkait masalah tanah.
Padahal tugas eksternal perusahaan mencakup kegiatan yang bertujuan untuk membangun hubungan positif dengan pihak-pihak di luar perusahaan, seperti masyarakat umum, media, pemerintah, dan stakeholder lainnya. Beberapa tugas eksternal utama meliputi membangun citra positif, memberikan informasi, membangun kerjasama, dan menanggapi keluhan atau permasalahan.
Robiansyah mengatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti atau dokumen kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan.
Atas tindakan semena-mena perusahaan PT Berau Coal pertambangan tersebut, Amirullah mengatakan sempat melayangkan surat pihak perusahaan untuk mediasi, tapi hingga berlarut lama tidak ada tanggapan sama sekali.
Karena memang kondisi lahannya sudah rusak parah dan tidak dapat lagi digunakan, maka ahli waris menuntut perusahaan untuk melakukan ganti rugi, padahal tindakan yang diduga penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan PT Berau Coal jelas telah melanggar hukum.
Investasi yang masuk ke daerah harusnya memberikan dampak kesejahteraan. Bukan sebaliknya, justru merugikan masyarakat dengan tindakan melanggar hukum
Dalam hal ini, Robiansyah, sebagai pemilik lahan yang diduga diserobot, akan melaporkan oleh pihak yang berwajib, menyurati kementrian terkait dan presiden Prabowo Subianto agar bisa mendapatkankan keadilan yang sudah lahannya di serobot oleh PT Berau Coal (BC).
Saat awak media Berusaha konfirmasi ke Sulis sebagai external PT Berau Coal melalui Pesan WhatsApp mengatakan “lahan Robiansyah bisa langsung konfirmasi kepemerintahan kampung dulu saja, data lahan sudah bebas tahun 2011 eviden kami lengkap,” kata Sulis sebagai external PT Berau Coal.(Hasan)















