Ka.SMPN 2 Galang kerahkan ±20 orang Peserta didiknya unjuk-rasa

Ka.SMPN 2 Galang kerahkan ±20 orang Peserta didiknya unjuk-rasa

Deli Serdang, Sidikpolisi – Kepala SMP Negeri 2 Galang Dinas Pendidikan Kab.Deli Serdang Prov.Sumatera Utara tanpa mengindahkan Surat Edaran Mendikbud RI No.9 Tahun 2019, kerahkan ±20 orang Peserta didiknya beserta beberapa orang Guru dan Wali Murid berunjuk-rasa (demo) di kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam pada Kamis (15/5/2025) dalam suasana Jam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) berlangsung.
Padahal menurut komentar salaah-seorang yang menyaksikan unjuk-rasa peserta didik SMP Negeri 2 Galang didepan kantor Bupati Deli Serdang yang tidak ingin menyebutkan jati dirinya kepada Penulis lewat Handphone selular saat itu mengatakan, bahwa ada UU (Undang Undang) yang melarang
anak-anak termasuk anak-anak SMP untuk terlibat dalam unjuk- rasa seperti UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, memuat larangan anak-anak untuk terlibat dalam unjuk-rasa.
Dan lebih dipertegas lagi didalam Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 9 Tahun 2019 menegaskan larangan Peserta didik termasuk Siswa SMP untuk terlibat dalam unjuk-rasa yang berpotensi kekerasan, kekacauan dan kerusakan.
Akan tetapi, kenapa tidak segan-segan Kepala SMP Negeri 2 Galang itu tidak mengindahkan UU beserta Surat Edaran tersebut ? ujarnya bertanya.
(Dachi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *