Sidikpolisinews.id Meulaboh, 11 Mei 2025 — Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.
Dalam kajian tersebut, Wangsa mengurai sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Mulai dari tidak menyampaikan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, hingga belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” ujar Zikri Marpandi, Sekretaris Jenderal Wangsa, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5). “Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Kajian Wangsa juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK. Menurut Zikri, jika benar TKA dipekerjakan oleh perusahaan yang belum memiliki status hukum aktif, maka itu menambah pelanggaran lain di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” jelas Zikri.
Wangsa juga menilai, lemahnya penegakan hukum menjadi masalah serius. Meskipun banyak temuan di lapangan serta pemberitaan media terkait aktivitas tambang dan penggunaan TKA, hingga kini belum ada langkah tegas dari Polres Aceh Barat. “Sunyi di tengah suara mesin tambang,” sindir Zikri.
Oleh karena itu, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton. “Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tegasnya. Menurut Wangsa, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa. Yang ada justru jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah,” pungkas Zikri.















