Pemutusan MA, Diduga Masyarakat Dijadikan Pemerasan Oleh PH ( penasehat Hukum)
Saumlaki. Sidikpolisinews.id | Diduga seorang oknum PH (Penasihat Hukum) yg berinisial SL telah menipu masyarakat Desa Fursuy dgn menyebutkan dan/atau membawa-bawa nama Institusi hakim Agung (MA). Dengan meminta uang untuk membayar perkara sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) agar dapat memenangkan perkara perdata yang di bawah ke Mahkamah Agung.
Akibat dari hal ini masyarakat dibuat sangat resah dengan tindakan yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Fursuy yang mana diduga telah memaksakan masyarakat Desa Fursuy untuk mengumpulkan uang, masing-masing per Kepala Keluarga sebesar Rp 1.000.000 satu juta rupiah. Di tambah lagi wajib harus mencari dana berupa hasil laut maupun darat untuk kepentingan perkara yang akan dimenangkan melalui Kasasi di MA.
Pemdes dengan tegas langsung direspon bagi yg tidak mau memgumpulkan uang dan tidak terlibat dalam pekerjaan mencari dana di ancam akan di coret keluar dari Desa Fursuy. Seiring berjalannya waktu, diduga Kepala Desa fursuy mencoret beberapa warga Desa Fursuy dari data penduduk desa lewat Musrembang Desa. Perbuatan Kades ini dinilai sangat tidak terpuji mengancam masyarakat agar selalu mengikuti perintahnnya.
Ironisnya lagi perkara perdata yang di bawah ke MA telah di putuskan pada tgl 24 maret 2025 barulah oknum PH berinisial SL berangkat ke jakarta. Setibanya oknum PH tersebut di jakarta pada bulan April diduga dirinya meminta uang sebesar Rp 500.000.000 Lima ratus juta rupiah agar di kirim kepada Hakim Agung yg berada di Mahkama Agung dengan janjian atau akal jahatnya bahwa segera dikirim uang supaya satu dua hari akan putusan dan kita bisa memenangkan perkara tersebut.
Dalam pengiriman uang sebesar Rp
500.000.000 tersebut, di kirim secara bertahap pada bulan april oleh salah satu pengusaha yang berada di Desa Adaut, Kecamatan Selaru. Namun sayangnya hingga pada saat ini diduga masyarakat masih di ancam bahkan di musuhi oleh panitia pencari dana untuk kasasi, Pemdes, dan BPD desa Fursuy.
Dengan berbagai ancaman yang di lontarkan kepada masyarakat Desa Fursuy, oleh karena masyarakat di solimi dan di persulitkan hingga tidak bisa mengurus kebutuhan rumah tangga mereka. Masyarakat desa berharap kiranya pihak yg berwajib dapat mempedulikan keluhan masyarakat Desa Fursuy supaya oknum PH SL bisa di periksa beserta Kepala Desa, BPD dan panitia dapat di adili secara hukum. (IS)















