SAMPIT (SIDIKPOLNEWS.ID) – Putusan PN Sampit yang membatalkan Putusan Damang atas Gugatan PT HAL berbuntut panjang dan menuai kontroversi serta kecaman dari masyarakat luas.
Hal itu terlihat dari undangan Aksi Demonstrasi Akbar yang mengundang seluruh masyarakat adat Kalimantan Tengah untuk melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan DAD Kalteng pada tanggal 14 Mei 2025.
Pengadilan dinilai telah mengintervensi dan tidak menghargai hukum adat yang telah diatur dalam Perda Kalteng.
Dalam gugatan tersebut PT HAL juga meminta agar Pengadilan membatalkan Putusan Damang Kecamatan Tualan Hulu dan menuntut ganti rugi 13 Milyar lebih, sungguh nilai yang begitu fantastis.
Berdasarkan putusan PN tersebut maka dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
PT HAL TIDAK AKUI PERADILAN ADAT
PT HAL mendalilkan dalam gugatannya (point 27.7) bahwa Peradilan Adat tidak diakui oleh undang-undang. Padahal dalam perda yang juga merupakan produk undang-undang, yakni Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 telah mengatur tentang Peradilan Adat dan Hukum Adat Dayak.
Seharusnya sebagai perusahaan luar yang datang berinvestasi di Kalteng, PT HAL wajib menghormati Hukum Adat dan berperilaku Belom Bahadat sebagaimana peribahasa “Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung”.
PENGADILAN TIDAK BERWENANG INTERVENSI PERADILAN ADAT
Berdasarkan ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku di Kalimantan Tengah, maka Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara adat karena berada dalam yurisdiksi Peradilan Adat Dayak.
Sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah telah mengamanatkan bahwa : “Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.”
Bahwa telah ada pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara dan Peradilan Adat.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Atas dasar tersebut sudah seharusnya Hukum Adat yang berlaku di tengah masyarakat Dayak Kalimantan Tengah wajib dihormati oleh semua pihak termasuk oleh Hakim Negara dan PT HAL.

(Liputan : Rusli)















