SAMPIT (SIDIKPOLNEWS.ID) – Gugatan PT HAL agar Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu “DIBATALKAN/TIDAK SAH” mendapat kecaman dari berbagai lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Pasalnya, ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Baru kali ini sebuah perusahaan sawit yang berada di lingkungan masyarakat adat Dayak malah menggugat putusan Peradilan Adat. Sikap PT HAL ini sangat menyakitkan bagi masyarakat Dayak karena hukum adat yang berlaku turun temurun sejak dahulu, begitu dihormati oleh masyarakat dan diatur dalam Perda.
Sungguh ironis memang. Padahal dalam Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan mewajibkan Perusahaan menghormati Hukum Adat setempat, tetapi faktanya perusahaan malah membangkang dan menggugat putusan Damang.
Perusahaan yang datang berusaha di Kalteng diharapkan menunjukkan perilaku BELOM BAHADAT dan Menjunjung Falsafah Huma Betang. Ini artinya perusahaan harus menghargai hukum adat dan hidup berdampingan dengan damai dengan masyarakat.
Perilaku pembangkangan perusahaan sawit ini mendapat kecaman keras dari Tokoh Muda di Kabupaten Kotawaringin Timur dan mengultimatum agar PBS tersebut angkat kaki dari Kecamatan Tualan Hulu.
“Bagi perusahaan yang tidak menghargai Hukum Adat Dayak sebaiknya angkat kaki dari Kalteng. Ingat, Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung. Bagi yang tidak menghargai hukum adat, saya doakan agar usahanya mendapat masalah besar dan dia bersama keluarganya dilanda malapetaka,” ujar Iris Unggei selaku tokoh spiritual muda di Kotim.
Berdasarkan Pasal 32 Perda Kalteng Nom0r 16 Tahun 2008, Peradilan Adat dapat mengenakan denda (singer) dalam suatu perkara dan bila diabaikan maka bisa dikenakan SANKSI PENGUSIRAN (dikeluarkan) dari masyarakat adat.
( Liputan : Rusli )















