Berita  

Pemkab Lombok Tengah akan Konsultasi ke Pusat, Terkait Pengangkatan PPPK

 

Lombok Tengah sidikpolisinews.id – Ratusan calon PPPK 2024 melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD Lombok Tengah untuk menuntut agar segera diterbitkan surat keputusan (SK).

Pelamar yang lulus PPPK 2024 menuntut pemerintah dapat menerbitkan SK pada April 2025.

Berdasar surat keputusan dari pemerintah pusat bahwa SK calon PPPK diterbitkan paling lambat Oktober 2025.

Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menjelaskan, PPPK yang lulus seleksi memiliki hak untuk adalah pengangkatan dan penggajian.

Termasuk pula, kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah dalam belanja pegawai.

“Sehingga bagaimanapun penugasan secara nasional ke kabupaten/kota termasuk Lombok Tengah itu menjadi bagian kewenangan. Tapi penting juga untuk melakukan konsultasi kepada kementerian terkait (kementerian PANRB),” jelas HM Nursiah saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Jumat (21/3/2205).

Mantan Sekda Lombok Tengah ini mengatakan, usai konsultasi nanti diharapkan final kebijakannya sehingga ada hubungan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kita akan melihat dulu yang menyampaikan konsekuensi menjadi kewenangannya kabupaten/kota, itu mungkin penting antar kementerian yang terkait sehingga penugasan pemda kabupaten/kota menjadi koordinasi antar kementerian,” jelas HM Nursiah.

“Di sana nantinya terdapat kementerian keuangan, kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara, Kemendagri RI dan pemerintah provinsi,” tandas HM Nursiah.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi meminta rekan-rekan calon PPPK melihat permasalahan penundaan pengangkatan secara komprehensif.

Hal ini karena aturan dari Kementerian PANRB menyatakan bahwa, Pemkab Lombok Tengah tidak mempunyai wewenang untuk memberikan SK pengangkatan.

Menurut Ahmad, tugas Pemda adalah mengusulkan.

Apabila PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru sudah rampung pemberkasan, selanjutnya SK diusulkan dan tinggal menunggu jadwal pengangkatan.

“Bulan Oktober 2025 untuk pengangkatan mereka terlalu jauh dan jika memungkinkan bisa dipercepat. Kan ini dikebut kecuali di Jakarta semua itu macet, kan batas akhir. Kalau bisa cepat kenapa harus lambat,” jelas Ahmad.

Ahmad menerangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat sudah menyelesaikan 95 persen pemetaan penempatan.
Sementara itu dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (MenPARB) mengatakan pengangkatan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan dapat lebih cepat sesuai dengan kesiapan daerah.

“Terkait hal itu kesiapan daerah, sementara Lombok Tengah merujuk kepada kesiapan daerah untuk pemberkasan seperti NIP, penempatan dan sebagainya dan kelengkapan tersebut yang dikirimkan ke pemerintah pusat.

“Pemkab sebenarnya sudah memiliki kesiapan paripurna, karena anggaran gaji untuk mereka tekah disiapkan,” tandas Ahmad.

(Nining)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *